Senin, 08 Februari 2010

Mempersiapkan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

1. Pendahuluan
Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) pada prinsipnya sama dengan pembangkit listrik lainnya kecuali pada pembangkitan energi yang akan digunakan untuk menggerakkan turbin. Sebagai contoh: pada pembangkit listrik tenaga air maka energi untuk menggerakkan turbin diperoleh dari energi jatuhan air; pada pembangkit listrik tenaga uap, energi yang digunakan untuk menggerakkan turbin adalah energi yang berasal dari uap air yang dipanaskan dengan batubara; sedang pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), energi panas yang digunakan untuk menggerakkan turbin diperoleh dari reaksi nuklir.
Karena hasil reaksi nuklir khususnya fisi memiliki sifat yang radioaktif maka pembangunan dan pengoperasiannya memerlukan ke hati-hatian dan kecermatan. Bila tidak, kecelakaan nuklir dapat terjadi dan berpotensi membahayakan kehidupan manusia dan dan lingkungan. Oleh karena itu pembangunan suatu PLTN harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan dibawah pengawasan suatu lembaga internasional yaitu Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA, international atomic energy agency).
IAEA menyediakan berbagai bantuan bagi negara-negara anggota yang memiliki kegiatan nuklir termasuk dalam membangun suatu PLTN. Berbagai document, code dan standard, dan technical assistance telah disediakan bagi kepentingan pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai.
Dalam tulisan ini penulis menguraikan beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat tentang pembangunan suatu PLTN sehingga ancaman bahaya radiasi dapat dihindari.
2. Pengendalian Risiko Pelepasan Bahan Radioaktif Dari Suatu PLTN
Risiko yang paling dikuatirkan dalam pembangunan dan pengoperasian suatu PLTN adalah kemungkinan lepasnya bahan radioaktif akibat terjadinya kecelakaan reaktor. Bahan radioaktif itu berasal dari hasil reaksi fisi yang terjadi di teras reaktor. Reaksi fisi ini menghasilkan panas, neutron dan bahan radioaktif lainnya.
Pada kondisi normal maka bahan radioaktif yang timbul akan tetap tesimpan di dalam kelongsong bahan bakar di dalam teras, namun bahan radioaktif yang bersifat gas mulia tetap tidak dapat dibendung, Untuk mengurangi jumlahnya maka gas tersebut disirkulasi di dalam sistem ventilasi dan hanya akan terlepas ke lingkungan dalam jumlah yang aman.
Pada kondisi kecelakaan maka jumlah dan jenis lepasan bahan radioaktif yang keluar menjadi jauh lebih banyak. Untuk mencegah pelepasan dalam jumlah yang banyak maka reaktor dilengkapi dengan berbagai penyaringan atau filter yang dikenal sebagai sistem penapisan berganda (multi barrier system) yang merupakan bagian dari sistem pertahanan Defence in Depth.
Untuk menentukan sudah terpenuhinya persyaratan keselamatan maka setiap Negara perlu membuat dasar hukum, aturan-aturan, code maupun standard yang harus dipenuhi dalam pembangunan dan pengoperasian suatu PLTN. Dalam pembuatan kelengkapan regulasi ini setiap Negara diharuskan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku secara internasional dengan mengudang para ahli di masing-masing bidang. Disamping itu ada berbagai perjanjian dan aturan internasional yang harus diimplementasikan di dalam Negara yang akan membangun PLTN
3. Pengendalian Risiko Lingkungan Pembangunan PLTN

Dalam kondisi kecelakaan maka terlepasnya bahan radioaktif ke lingkungan baik udara, darat dan air dapat terjadi yang berujung pada ganguan kesehatan manusia dan kerusakan lingkungan. Untuk mengendalikan risiko lingkungan ini maka berbagai tindakan proteksi lingkungan perlu disiapkan bahkan dikerjakan sejak dini yaitu sejak dimulainya aktivitas pemilihan tapak PLTN.

4. Pengendalian Risiko Ekonomi
Mengingat begitu pentingnya tingkat keselamatan ini maka untuk pembangunan suatu PLTN diperlukan investasi dana dan waktu pembangunan yang cukup besar. Bebagai risiko secara ekonomi dapat muncul pada setiap tahap pembangunan PLTN, contohnya setelah dilakukan pemilihan dan penentuan tapak suatu PLTN tetapi secara tiba-tiba masyarakat menolak untuk dibangunnya PLTN di tapak itu, maka dana yang sudah diinvestasikan ekan terbuang sia-sia. Selama pembangunan tiba-tiba terjadi perubahan regulasi yang melarang pembangunan PLTN, tidak tersedianya bahan komponen utama PLTN sehingga pembangunan harus ditunda dan lain sebagainya. Oleh karena itu pembanguna sebuah PLTN perlu dikelola dengan sangat berhati-hati dan cermat didukung oleh ketersediaan infrastructure memadai.
5. Tahapan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Secara komprehensif tahapan pembangunan PLTN dapat dibagi dalam tahapan berikut ini:
- Tahap 1: Pra-Project
- Tahap 2: Pengambilan keputusan atas project
- Tahap 3: Konstruksi
- Tahap 4: Operasi
- Tahap 5: Dekomisioning

Pada tahap pra-proyek diperlukan waktu selama 2-3 tahun dengan kegiatan sebagai berikut:
- perencanaan sistem daya
- menyiapkan kerangka hokum dan oraganisasi
- Survei infrastruktur nasional
- Survei partisipasi nasional
- Survey tapak dan kajian lingkungan
- Survei dan program pengembangan SDM

Pada tahapan pelaksanaan proyek diperlukan waktu 3-6 tahun dengan kegiatan:
- Studi pra investasi (kelayakan)
- Pemilihan dan evaluasi tapak
- Penyiapan spesifikasi dan permintaan penawaran
- Evaluasi penawaran
- Negosiasi dan struktur kontrak
- Memulai pengadaan item yang memerlukan waktu lama.

Pada tahapan konstruksi diperlukan waktu 5-6 tahun dengan kegiatan:
- Persiapan infrastruktur tapak
- Rekayasa desain rinci
- Manufaktur peralatan dan komponen
- Konstruksi ereksi dan instalasi
- Komisioning dan penerimaan PLTN.

Pada tahapan operasi dan pemeliharaan diperlukan waktu sesuai dengan usia reaktor tersebut. Biasanya reaktor didesian untuk lama operasi 40-60 tahun. Selanjutnya tahap decommissioning adalah tahap untuk menutup PLTN dengan berbagai kegiatan antara lain dekontaminasi, pembongkran, pengembalian asset dan pengolahan, penyimpanan dan pembuangan limbah. Seluruhnya memerlukan waktu sekitar 5 sampai 50 tahun setelah penghentian.

Dalam penyiapan tersebut beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

A. Indikator energi dan ekonomi
- Sumber daya energi primer menurut jenisnya;
- Kriteria yang digunakan dalam menilai setiap sumber daya;
- konsumsi energi primer menurut jenis bahan bakar. Peran bahan bakar non-komersial;
- Impor dan ekspor energi
- konsumsi sumber daya energi primer menurut jenis berdasarkan sektor (industri, transportasi, perumahan, komersial, non-penggunaan energi, lainnya) dan jenis bahan bakar;
- Energi digunakanuntuk memproduksi listrik menurut jenis bahan bakar;
- Total produksi listrik berdasarkan sumbernya (bahan bakar padat, minyak, gas, hydro, lainnya);
- Impor dan ekspor listrik;
- Konsumsi energi primer dan listrik per kapita dan dolar GDP;
- Emisi CO2 dari sektor energi;
- Populasi, tingkat pertumbuhan, kepadatan penduduk, kota-kota besar;
- Kecendrungan GDB selama 10-15 tahunterakhir.GDP berdasarkan sektor (pertanian, industri, manufaktur, jasa)
- Pendapatandan pengeluaran Pemerintah pusat dari sektor-sektor utama;
- Total utang luar negeri. Persentasi Utang dalam GDP;
- Neraca perdaganganExternal. Mayor impor dan ekspor;
- Sumber pendapatan utama.


b. Sistem pembangkit dan transmisi kelistrikan
- Total kapasitas pembangkitlistrik berdasarkan sumbernya (batu bara, minyak, gas, hydro, lain).
- Nama, lokasi, bahan bakar, kapasitas unitPembangkit Listrik. Secara khusus jumlah unit yang beroperasi saat ini, sedang dalam konstruksi yang dilengkapi dengan informasi tentang sumber listrik, pembiayaan, sumbangan partisipasi lokal.
- Diagram grid transmisi ⎯ termasuk unit pembangkit besar, interkoneksi, tingkat tegangan
tingkat, kapasitas transmisi
- Rencana yang sudah diputuskan perluasan kapasitas produksi dan grid transmisi.

c. Proyeksi energi dan listrik
- Proyeksi pasokan dan permintaan energi dan listrik termasuk informasi mengenai: skenario yang dibuat dan asumsi yang dijadikan dasar; hasil.
- Proyeksi evolusi sistemenergi untuk memenuhi permintaan:
- non-listrik
- listrik.

d. Analisis sistem kelistrikan untuk metode perencanaan yang di gunakan

- pendekatan dasar digunakan dalam perencanaan energi (misalnya didorong oleh adanya permintaan, investasi atau kemungkinan pasokan, dengan tujuan-tujuan pembangunan sosial).
- Metode yang digunakan dalamanalisis ekonomi dan peramalan.
- Metode yang digunakan dalamanalisis permintaan energi dan listrik dan peramalan.
- Model dan metodologi yangdigunakan untuk studi perluasan sistem kelistrikan.
- Apa peran pertimbangan lingkungan dalam perencanaan? Bagaimana mereka
dimasukkan?
- Oleh yang organisasi (s) apa proyeksi ekonomi dan studi ekspansi energi dan listrik dilakukan?
- Seberapa sering studi tersebut diperbaharui (updates)
- Bagaimana interface studi perluasan energi dan listrik dan rencana pembangunan nasional.

e. Kebijakan pasokan energi dan listrik
- Rencana dan kebijakan pembangunanNasional
- Mekanisme pelaksanaan untuk pembangunan nasional.
- Kebijakan nasional untuk sektor energi dan listrik. Persepsi terhadap kendala utama. Prioritas.
- Kebijakan tarif.Listrik
- Kebijakan proteksi lingkungan dan dampaknya terhadap sektor energi.

f. Perencanaan nuklir daya dan studi investasi awal

- Apakah opsi nuklir telah dimasukkan studi ekspansi sistem kelistrikan? Hasilnya?
- Apakah ada keputusan mengenai penggunaan tenaga nuklir yang sudah diambil di tingkat kebijakan (tingkat eksekutif pengguna atau AEC, Mentri dan pemerintah)?
- Organisasi yang melakukanperencanaan tenaga nuklir. Interface dengan orang lain?
- Jenis dan ukuran Unit jenis. Waktu yang direncanakan untuk memasukkan ke dalam grid.
- Site yang dipertimbangkan untuk digunakan. Evaluasi Site
- Pengkajian infrastruktur danasumsi-asumsi tentang partisipasi nasional.
- Rencana dan kebijakan pembangunaninfrastruktur nasional.
- Studi pre investasi proyek energi nuklir, kapan dan dilakukan oleh siapa? Hasilnya?
- Langkah-langkah atau keputusan kebijakanberikutnya.

g Hukum tentang perlindungan radiasi, dan keselamatan nuklir dan kepemilikan plant / bahan
- Perjanjian-perjanjianinternasional, konvensi dan aturan,
- Undang-undang dan peraturanuntuk proteksi radiasi
- Undang-undang dan peraturanuntuk keselamatan instalasi nuklir
- Kompatibilitas proteksi radiasi nasional dan peraturan keselamatan nuklir dengan kode dan panduan IAEA.
- Undang-undang dan peraturanuntuk kepemilikan instalasi nuklir dan bahan-bahan.
- Undang-undang atau kebijakan yang menyangkut kewajiban pihak ketiga nuklir.
- Menandatangani NPT, perjanjian/konvensi/kesepakatan regional, kesepakatan dengan Safeguards IAEA.
- Perjanjian bilateral pasokan nuklir.
- Konvensi pemberitahuan awal dan bantuan.
- Konvensi perlindungan fisik
- Konvensi keselamatan nuklir
- Konvesi keselamatan limbahdan manajemen bahan bakar.

h. Keterlibatan organisasi dan ministries
Dalam setiap kasus, tanggung jawab tertentu, pekerjaan yang dilakukan dan kompetensi untuk:
- Peramalanpermintaan energi dan listrik.
- Rencana perluasan system energi dan kelistrikan.
- Rencana energy nuklir. Organisasi mana yang akan menjadi pemilik / operator instalasi? Interface.
- Peraturan keselamatan dan proteksi radiasi.
- Penelitian dan Pengembangan Nuklir
- Perlindungan lingkungan.⎯ Interface dengan energy yang digunakan.
- Penerapan standar industri ⎯ QM / QA.
- Sistem standardisasi, akreditasi dan sertifikasi.

i. Keputusan untuk pembuatan power proyek
- Organisasi mana yang telah memutuskan dan sekarang memutuskan proyek pembangkit listrik baru dan apa dasarnya? Harus mendapatkan persetujuan? Oleh siapa?
- Bagaimana pembiayaandiputuskan?
- Interface dengan rencana dan prioritas pembangunan nasional.
- Kebijakan impor instalasi. Kendala dan batasan.
- Bagaimana keputusan yang diambil untuk partisipasi nasional?
- Bagaimana keputusan proyek pembangkit listrik nuklir menjadi berbeda?

J. Pembiayaan project energi saat ini
- mekanisme pembiayaan yang digunakan dalam 5 tahun terakhir ini pada proyek-proyek pembangkit tenaga listrik yang besar.
- Mekanisme untuk pembiayaan internasional.
- Mekanisme untuk pembiayaanlokal.

k Pendapat umum, energi dan daya nuklir
- Gerakan opini publik mempengaruhi keputusan sector energi dan ketenagalistrikan
- Program informasi publikmengenai tenaga nuklir.
l. Ketersediaan of sumberdaya manusia
- Profesional / teknisi di bidang nuklir.
- Manajeryang berpengalaman
- Lembaga Pelatihan

6. Peran IAEA Dalam Membantu Negara Bagian Dalam Membangun PLTN
Sebagai lembaga internasional, Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) memegang peranan yang sangat penting dalam menciptakan terjadinya pembangunan PLTN yang selamat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan bahan nuklir untuk tujuan bukan damai. Khusus untuk pembangunan PLTN berbagai pengembangan dan bantuan ditangani oleh Departemen Nuklir Energi yang membawahi Divisi Energi Nuklir (Nuclear Power) dan Divisi Siklus Bahan Bakar dan Limbah (Fuel Cycle dan Waste).
Didalam Divisi Nuclear Power terdapat Seksi Pengembangan Teknik Energi Nuklir (Nuclear Power Technical Development Section, NPTDS) dan Keteknikan Energi Nuklir (Nuclear Power Engineering Section, NPES) dan satu kelompok yang disebut dengan kelompok Innovative Reactor Technology and Fuel Cycles Project (INPRO GROUP).
Seksi yang banyak berhubungan dengan persiapan infrastruktur pembangunan PLTN adalah NPES. Seksi ini dapat memberikan bantuan teknis dalam mempersiapkan infrastruktur maupun mengevaluasi infrastruktur yang sudah dilakukan oleh Negara anggota. Pada tahun 2009, IAEA telah melakukan evaluasi terhadap Infrastruktur tiga Negara yang sedang mempertimbangkan untuk membangun PLTN yaitu Jordan, Indonesia dan Vietnam dengan mengirimkan Tim Misi Integrated Nuclear Infrastructure Review (INIR).
Sejalan dengan tahapan pembangunan PLTN maka INIR mission dapat dilakukan dengan tiga phase yaitu:
- Fase pertama : Pertimbangan menuju penetapan pelaksanaan proyek.
- Fase kedua : Persiapan pelaksanaan konstruksi PLTN.
- Fase ketiga : Implementasi pembangunan dan pengoperasian PLTN.
Isu-isu yang akan dievaluasi adalah isu mengenai hal-hal yang harus dipersiapkan pada masing-masing tahap pembangunan PLTN seperti yang diuraikan pada bagian 5 di atas. Isu tersebut secara umum dikelompokkan dalam isu mengenai hal sebagai berikut:
- Posisi nasional
- Keselamatan Nuklir
- Manajemen
- Pendanaan dan pembiayaan
- Kerangka hukum
- Seifgard atau pengamanan bahan bakar uranium
- Kerangka kerja pengawasan
- Proteksi Radiasi
- Jaringan listrik
- Pengembangan SDM
- Keterlibatan pemangku kepentingan
- Tapak dan fasilitas pendukung
- Proteksi terhadap lingkungan
- Rencana Penangulangan kedaruratan
- Keamanan dan proteksi Fisik
- Daur bahan bakar nuklir
- Limbah radioaktif
- Keterlibatan industri
- Pengadaan

Hasil dari penyelenggaraan INIR Mission adalah kesimpulan tentang gap atau perbedaan yang masih perlu ditindak lanjuti oleh pemilik PLTN pada masing-masing phasa. Bila untuk penyelesaiannya diperlukan bantuan teknis dari IAEA maka IAEA akan mengirimkan bantuan berdasarkan permintaan dari Negara yang bersangkutan.
Bantuan tersebut antara lain berupa:
- Penyiapan dokumen petunjuk
- Review status
- Sharing informasi dan praktek
- Workshop, training dan seminar
- Bantuan teknis dalam bidang
• Perencanaan Energi (Energy Planning)
• Studi Kelayakan (Feasibility Study)
• Review legislasi mengenai nuklir (Review of nuclear legislation)
• Kerangka regulasi dan organisasi
• Survey, seleksi, dan evaluasi tapak
• Pengembangan sumberdaya manusia
• Penawaran lelang dan evaluasi
• Penilaian teknologi
• Peningkatan kompetensi pemilik dan operator
• Akuntansi dan pengendalian bahan nuklir

7. Kesimpulan
Pembangunan PLTN bukan saja melibatkan suatu negara, melainkan melibatkan banyak negara yang tergabung dalam Badan Tenaga Atom Internasional IAEA. Penggunaan dokumen petunjuk, code dan standard, landasan hukum, peraturan nasional, perjanjian internasional, kerja sama internasional sangat diperlukan untuk menjamin pembangunan PLTN yang selamat, aman dan tidak menyimpang dari tujuan untuk maksud damai.



Reference:
1. IAEA, Managing First Nuclear Power Plant, International Atomic Energy Agency, TECDOC-1555, Vienna, 2007
2. IAEA, Milestone in the Development of a National Infrastructure for Nuclear Power, International Atomic Energy Agency, Nuclear Energy Series NG-G-3.1, Vienna, 2007
3. IAEA, Evaluation of The Status of National Infrastructure Development, International Atomic Energy Agency, Nuclear Energy Series NG-T-3.2, Vienna, 2007
4. IAEA, INIR, Integrated Nuclear Infrastructure Review Missions: Guidance on Preparing and Conducting INIR Mission, International Atomic Energy Agency, IAEA Booklet, Vienna, 2009.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar