Kamis, 18 Februari 2010

Kesiapan infrastruktur Indonesia dalam menyongsong PLTN

Dapat dikatakan bahwa persiapan Indonesia dalam memasuki era pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir sudah memakan waktu cukup panjang yaitu lebih dari seperempat abad. Hingga sekarang status pembangunannya masih saja dalam tingkat wacana yang tidak jelas ujungnya. Tapi benarkah demikian? Sebenarnya tidak. Beberapa langkah sudah dilakukan secara signifikan dan hal ini sudah dibuktikan melalui kunjungan Tim Review Infrastruktur Badan Tenaga Atom Internasional IAEA pada tanggal 24-27 November 2009.

Ada 19 issues yang harus diperhatikan berkaitan dengan penyiapan infrastruktur PLTN pada suatu negara yaitu: Posisi nasional, keselamatan nuklir, Manajemen, Pendanaan dan pembiayaan, Kerangka hukum, Seifgard atau pengamanan bahan bakar uranium, Kerangka kerja pengawasan, Proteksi Radiasi, Jaringan listrik, Pengembangan SDM, Keterlibatan pemangku kepentingan, Tapak dan fasilitas pendukung, Proteksi terhadap lingkungan, Rencana Penangulangan kedaruratan, Keamanan dan proteksi Fisik, Daur bahan bakar nuklir, Limbah radioaktif, Keterlibatan industri, Pengadaan. Dari ke 19 issues tersebut, hanya terdapat dua issue yang mendapat penilaian sangat kurang yaitu Posisi Nasional dimana belum ada keputusan pemerintah untuk ”Go Nuklir” dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan yang ditandai dengan belum adanya penerimaan publik terhadap PLTN. Kedua hal ini memang saling terkait, pemerintah tidak dapat memutuskan ”Go Nuklir” bila belum ada penerimaan dari masyarakat. Kondisi ini berakibat pada tidak jelasnya langkah tindak lanjut pembangunan PLTN di Indonesia, padahal berbagai langkah pembangunan infrastruktur sudah dilakukan.
Sebagai contoh, dengan telah terbentuknya Badan Pengawas Tenaga Nuklir berasarkan UU No. 10 Tahun 1997, maka lembaga pengawas terlaksananya aturan-aturan tentang keselamatan suatu PLTN sudah tersedia. Lembaga ini juga bertanggung jawab untuk membuat aturan-aturan yang berkaitan dengan pembangunan PLTN dengan mengadaptasi aturan-aturan yang berlaku di dunia Internasional. Dengan demikian issue tentang keselamatan nuklir, kerangka kerja pengawasan, kerangka hukum dan dan seifguard akan tertangani dengan baik.
Badan Tenaga Buklir Nasional (BATAN) akan bertindak sebagai pendukung utama dalam teknologi nuklir dengan tersedianya pusat pusat penelitian dan pengembangan. Pusat Pengembangan Energi Nuklir bertanggung jawab dalam pengembangan studi energi dan sosial ekonomi, sedangkan Pusat Teknologi Reaktor dan Keselamatan Nuklir bertanggung jawab mengembangkan studi Teknologi Reaktor dan Keselamatan Nuklir yang terkait dengan PLTN. Sedangkan kegiatan yang terkait dengan siklus bahan bakar akan ditangani oleh Pusat Pengembangan Geologi Nuklir, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nukir dan Pusat Teknologi Limbah Radioaktif. Dengan adanya pusat-pusat penelitian dan pengembangan ini maka berbagai issue mengenai keselamatan nuklir, proteksi radiasi, tapak dan fasilitas pendukung, daur bahan nuklir, limbah radioaktif, proteksi terhadap lingkungan, penanganan kedaruratan akan dapat dikelola dengan baik dan profesional.
Sebagai lembaga yang berkompeten dalam penentuan kebijakan nuklir Nasional maka Kementrian Energi dan Sumber daya Mnineral bersama dengan Dewan Energi Nasional akan banyak berperan dalam masalah Kebijakan, Manajemen, Pendanaan dan Pembiyaan, Keterlibatan Industri Nasioal, serta pengembangan SDM. Institusi seperti Perusahaan Listrik Negara dan Kementrian Lingkungan Hidup akan bertanggung jawab dalam masalah kelistrikan dan lingkungan hidup.
Masihkah kita ragu untuk melangkah menuju pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia untuk memberi solusi terhadap masalah dalam penyediaan energi yang berkelanjutan di Indonesia? Hal yang perlu disadari sejak dini adalah masih cukupkah persediaan energi untuk masa depan dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang masih cukup tinggi? Bagaimana negara dapat mendistribusikan energi sampai ke pulau-pulau kecil yang terisolasi dan padat penduduk? Apakah yang akan terjadi bila dalam masa persaingan global industri di Indonesia akan mengalami ganggun berproduksi oleh masalah ketersediaan energi yang tidak cukup atau bila cukup akan mahal harganya? Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lain yang bila tidak dijawab akan menghambat percepatan kesejahteraan bangsa.
BATAN sebagai organisasi yang mempromosikan pengunaan teknologi nuklir dalam penyediaan energi di Indonesia telah menetapkan Visi yang akan dicapai dalam tahun 2010 sampai 2014 sebagai ”Energi nuklir sebagai pemercepat kesejahteraan bangsa.” dan terus berupaya bersama dengan organisasi lain di luar BATAN untuk terus memperkuat pembangunan infrastruktur PLTN sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. Pada saat ini sudah dan sedang dikaji tiga calon tapak untuk pembangunan PLTN diantaranya Ujung Lemahabang, Jepara, Banten, dan Bangka Belitung. Mudah-mudahan dengan tersedianya opsi tapak ini pembangunan PLTN dapat dipercepat yang pada akhirnya akan berdampak pada percepatan kesejahteraan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar